Pemerintah Desa Mulyasri akan melaksanakan Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya disetiap hari kerja senin s/d jumat setiap pukul 10:00 Wita. " Kami menghimbau kepada setiap Aparatur Pemerintah Desa Mulyasri dan Badan Permusyawaratan Desa Mulyasri serta Masyarakat Desa Mulyasri mari kita bersama - sama melaksanakan edaran tersebut dalam rangka menumbuhkan dan memperkuat jiwa nasionalisme ". Ujar Slamet Riyadi Kepala Desa Mulyasri.







0 Comments:
Posting Komentar